Lorongku.com – Ketika pandemi Covid-19 melanda negeri ini, ada banyak bantuan UMKM yang diberikan oleh pemerintah. Tentu saja bantuan tersebut diberikan dengan tujuan untuk menstabilkan kondisi perekonomian rakyat.
Ada banyak sekali jenis bantuan subsidi UMKM yang diturunkan oleh pemerintah. Tentu saja setiap bantuan dilengkapi dengan syarat dan ketentuannya masing-masing. Jika kamu adalah seorang pelaku UMKM, tentu saja kamu memiliki hak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Tapi untuk mendapatkannya ada proses atau regulasi yang harus diikuti. Tapi tenang saja karena ketentuan yang sudah diberikan oleh pemerintah ini sama sekali tidak sulit untuk dipenuhi. Namun pada intinya, kamu harus berstatus sebagai WNI dan memiliki usaha mikro atau menengah.
Proses pemberian bantuan UMKM sendiri dilakukan secara serentak di seluruh negeri dengan bantuan dari aparatur pemerintah setempat. Sedangkan proses registrasinya bisa dilakukan secara online melalui situs yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Apa itu Bantuan Subsidi UMKM?
Sebelum kita melakukan pembahasan lebih lanjut, hal pertama yang harus dipahami adalah pengertian dari bantuan Subsidi UMKM itu sendiri. Apa sebenarnya makna dan tujuan dari bantuan tersebut? Mari kita ulas satu per satu pada kesempatan kali ini.
Bantuan UMKM adalah dana bantuan dari pemerintah untuk menjaga stabilitas usaha masyarakat di dalam negeri. Bantuan satu ini pertama kali disalurkan sejak pandemi Covid-19 melanda dunia. Termasuk salah satunya di Indonesia.
Tujuan utama pemerintah memberikan bantuan tersebut adalah menunjang kinerja para pelaku usaha UMKM ketika wabah pandemi sedang melanda. Tentu saja bantuan ini juga diberikan untuk meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat jangka panjang.
Buktinya, bantuan masih tetap diberikan meskipun pandemi Covid-19 sudah mulai mereda. Terbukti dengan bantuan UMKM yang disalurkan oleh pemerintah, perekonomian masyarakat tidak sampai lumpuh.
Contoh bantuan subsidi UMKM yang diberikan oleh pemerintah adalah BLT atau Bantuan Langsung Tunai yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi. Nominalnya kurang lebih berkisar di angka Rp2,4 juta.
Sedangkan jenis bantuan lain yang digelontorkan oleh pemerintah adalah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KMP PKH) yang mendapatkan dana sebesar Rp 3,5 juta masing-masingnya. Pemberian dana tersebut sudah terbukti ampuh untuk menjaga perekonomian agar tidak lumpuh.
Contoh Bantuan UMKM Dari Pemerintah
Setelah kami rangkum dari banyak sumber, ternyata ada banyak sekali jenis bantuan UMKM yang diberikan oleh pemerintah untuk menunjang kelancaran ekonomi masyarakat. Tentu saja varian bantuan ini disesuaikan dengan penerimanya masing-masing.
Sejauh ini ada enam jenis bantuan yang sudah disalurkan oleh pemerintah ke berbagai pelosok negeri. Sudah tentu nominal bantuan yang diberikan juga terbilang variatif karena disesuaikan dengan segmentasinya. Langsung saja simak semua jenis bantuan tersebut di bawah ini.
1. BLT UMKM
Jenis bantuan yang pertama adalah BLT UMKM. Bantuan satu ini hanya diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar di Dinas Koperasi sesuai dengan domisilinya masing-masing. Setiap penerima bantuan akan diberikan dana sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
BLT UMKM sendiri sudah mulai disalurkan sejak bulan Agustus 2020 lalu. Bantuan yang awalnya hanya akan dilakukan hingga Desember 2020 ini kemudian diperpanjang hingga akhir 2021. Hingga saat ini ada lebih dari 12 juta pelaku usaha yang menerimanya. Total anggaran dari pemerintah juga mencapai Rp22 triliun.
2. BLT KPM PKH
Jenis bantuan UMKM lainnya adalah BLT KPM PKH. Jika bantuan sebelumnya disalurkan melalui Kementerian Koperasi, bantuan yang ini disalurkan melalui Kementerian Sosial. Besaran dana yang diberikan adalah Rp 3.5 juta untuk setiap penerima.
Rencananya anggaran tersebut akan diberikan kepada lebih dari 10.000 Keluarga Penerima Manfaat. Mereka yang berhak menerima bantuan satu ini adalah nama yang sudah masuk ke dalam list Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Jenis bantuan lain yang dibagikan oleh pemerintah adalah Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Nama satu ini pasti sudah tidak asing lagi bukan? Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah agenda pemerintah untuk mempermudah akses pembiayaan bagi semua pelaku UMKM.
Jadi bantuan yang diberikan lebih ke berupa fasilitas untuk mendapatkan pinjaman dana dari Lembaga Keuangan Penyalur KUR. Pinjaman KUR ini sendiri memiliki bunga yang sangat rendah dengan limit pinjaman yang sangat minimal.
Ada beberapa tujuan dari KUR yang harus kamu ketahui. Diantaranya adalah memperluas akses pembiayaan kepada pengusaha produktif, mendongkrak daya saing UMKM dan mendorong penyerapan tenaga kerja melalui pertumbuhan ekonomi mikro.
4. LPDB KUKM
Selanjutnya ada LPDB KUKM yang merupakan singkatan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Lembaga satu ini melakukan pengelolaan pembiayaan KUKM dalam bentuk pinjaman ataupun pembiayaan lain.
Tentu saja jenis pinjaman ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pelaku KUMKM. Pemilihan penerima juga terbilang sangat selektif. Bukan tanpa alasan, kriteria penerima bantuan LPDB KUKM ini diatur secara mandiri oleh LPDB KUKM itu sendiri.
5. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN)
Selanjutnya ada Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN. Ini merupakan program bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bentuk bantuan yang diberikan adalah subsidi margin atau bunga agar tidak terdampak COVID-19
Penerima Bantuan Program PEN ini adalah para pelaku UMKM yang berada dalam status pinjaman produktif dengan plafon tertinggi sebesar Rp.10 Miliar. Sudah tentu ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta program PEN ini.
Diantaranya adalah memiliki Pembiayaan aktif mulai tanggal 29 Februari 2020 dan tidak termasuk ke dalam Daftar Hitam Nasional. Penerima juga harus memiliki status lancar pada performing loan mereka. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan NPWP.
Di sisi lain, penerima juga harus mendapatkan restrukturisasi dari masing-masing Penyalur Kredit/Pembiayaan untuk Debitur. Adapun plafon Kredit kumulatif mereka harus di atas Rp.500 juta hingga Rp.10 Miliar.
6. Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)
Bantuan UMKM lainnya adalah Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Ini merupakan bantuan yang bersumber dari APBN dan disalurkan oleh pemerintah dalam bentuk uang tunai. Adapun besaran dana yang diterima oleh setiap peserta program adalah sebesar Rp 1,2 juta.
Sudah tentu ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh Penerima Bantuan Program BPUM ini. Diantara kriteria tersebut adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari program KUR ataupun program perbankan lainnya.
Kenapa Pemerintah Memberikan Bantuan UMKM?
Sebagaimana bantuan lain yang diberikan oleh pemerintah, pasti ada beberapa tujuan kenapa mereka melakukannya.Sudah tentu tujuan ini sama-sama terhimpun dalam usaha peningkatan kesejahteraan rakyat.
Namun secara spesifik, ternyata ada 4 tujuan utama dari Pemerintah Republik Indonesia dari pencanangan program bantuan UMKM tersebut. Penasaran apa saja? Langsung saja simak ulasan selengkapnya di bawah ini :
- Membantu pengembangan usaha mikro dan menengah serta mendongkrak pertumbuhannya agar bisa terlaksana dengan baik. Sehingga bisa lebih tangguh dan mandiri di masa depan.
- Mendongkrak pemasukan negara sekaligus melakukan restrukturisasi perekonomian negara dalam jangkauan yang luas. Semakin banyak UMKM yang maju, maka lapangan kerja yang terbuka juga akan semakin besar.
- Membantu proses pemberantasan kemiskinan di Indonesia dan kesenjangan dalam segi pendapatan, taraf ekonomi dan kepemilikan material masyarakat Indonesia.
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki skill di bidang tertentu untuk mengembangkan skil mereka menjadi sebuah peluang penghasilan.
- Membantu masyarakat Indonesia untuk memiliki usaha yang diidamkan sehingga mereka secara pribadi bisa berkontribusi dalam memajukan perekonomian negara.
Apa Saja Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi UMKM?
Untuk mendapatkan bantuan subsidi UMKM, tentu saja ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti oleh calon penerima bantuan. Tentu saja tujuannya agar distribusi bantuan dana UMKM tersebut sampai pada penerima yang tepat.
Ada 5 syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang penerima bantuan dana UMKM. Jika tidak, tentu saja peluang mereka untuk mendapatkan bantuan tersebut bisa dianggap hilang. Simak beberapa syarat utamanya tersebut di bawah ini :
- Penerima bantuan wajib memiliki usaha mikro
- Berstatus sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN, Pegawai BUMN/BUMD, TNI/Polri
- Tidak sedang berstatus memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau di Bank lainnya
- Memiliki surat usaha
Syarat-syarat tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang calon penerima bantuan UMKM. Jika mereka tidak bisa memenuhi semua persyaratan tersebut, tentu saja bantuan tidak akan bisa diberikan.
Cara Mengajukan Bantuan UMKM
Untuk mengajukan bantuan subsidi UMKM ini caranya juga tidak sulit sama sekali. Tapi memang ada beberapa proses yang harus dilalui untuk melanjutkan pengajuan tersebut. Berikut ini proses atau fase yang akan dilalui ketika kamu melakukannya.
- Pertama pastikan kamu sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah kami tentukan di atas.
- Setelahnya bisa langsung menyiapkan copy dari semua berkas yang tersedia
- Selanjutnya bisa langsung mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di wilayah masing-masing.
- Pihak instansi terkait akan melakukan validasi data
- Mereka yang berhak untuk mendapatkan bantuan akan mendapat informasi terkait seleksi berkas.
- Dari sini kamu hanya tinggal menunggu proses pengajuannya sampai tuntas.
Di beberapa wilayah, ada juga yang pengajuan bantuan dilakukan secara kumulatif oleh aparat setempat. Namun secara umum, syarat-syarat yang diberikan untuk mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah ini tetaplah sama.
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM
Untuk mengecek penerima bantuan UMKM, caranya sama sekali tidak sulit. Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui perangkat masing-masing. Hal ini dikarenakan bantuan dari pemerintah sendiri bekerja sama secara langsung dengan Bank BRI.
Adapun pengecekan penerima bansos bisa dilakukan melalui situs resminya di alamat https://eform.bri.co.id/bpum. Pada situs tersebut, kamu hanya perlu memasukkan NIK KTP masing-masing.
Setelahnya situs akan langsung menampilkan data apakah kamu termasuk kategori penerima dana bantuan atau tidak. Jika kamu tidak termasuk ke dalam golong penerima bantuan tunai, bisa juga mengajukan bantuan pinjaman melalui program pemerintah yang lainnya.
Pada dasarnya, bantuan dari pemerintah ini merupakan bukti kalau pemerintah senantiasa berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Namun pastikan untuk memenuhi semua syarat bantuan UMKM tersebut agar proses pengajuannya berjalan dengan lancar.